Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Biaya Kuliah I Tindakan Represif ke Mahasiswa Sangat Disayangkan

Implementasi UKT Dinilai Belum Berkeadilan

Foto : Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Saiful Mahdi.

A   A   A   Pengaturan Font

Implementasi Uang Kuliah Tunggal dinilai belum berkeadilan. Pembagian UKT antara golongan mahasiswa kurang mampu dengan mahasiswa sangat mampu seharusnya seimbang.

JAKARTA - Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Saiful Mahdi, menilai implementasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum berkeadilan. Menurutnya, pembagian UKT antara golongan mahasiswa kurang mampu dengan mahasiswa sangat mampu mesti seimbang.

"Kalau mengikuti distribusi normal seharusnya biaya golongan 1 dan 2 itu seimbang dengan yang paling mahal," ujar Saiful, dalam Diskusi KIKA terkait UKT secara daring, Selasa (18/6).

Dia menyebut, pembagian UKT semestinya lebih banyak pada golongan menengah, mengingat kondisi ekonomi di Indonesia didominasi oleh kelompok ekonomi mengengah. Untuk memastikan hal tersebut, data terkait pembagian golongan UKT mesti dibuka kepada publik.

"Masih harus diperiksa apakah (UKT) sudah cukup berkeadilan. Jangan-jangan kurva distribusi normal tidak lagi normal, tapi melenceng lebih banyak golongan yang biaya lebih tinggi yang ditagihkan kepada rakyat, kepada mahasiswa," jelasnya.

Kebijakan Positif

Saiful menyebut kurangnya partisipasi publik dalam penentuan kebijakan, termasuk dalam penentuan UKT. Dia juga menyayangkan adanya tindakan represif terhadap mahasiswa ketika mengkritisi kebijakan UKT.

Dia menyebut, kebijakan UKT sebenarnya positif sebab setiap mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi serta menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Di sisi lain, ada ketentuan terkait 20 persen mahasiswa kurang mampu masuk dalam UKT golongan 1 dan 2 atau paling rendah.

"Awal munculnya kebijakan ini namanya UKT Berkeadilan. Tapi saat ini seolah kata Berkeadilan ini sudah dihilangkan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru kalender akademik 2024/2025 tidak naik. Besaran UKT akan sama dengan tahun sebelumnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu pengajuan besaran UKT kembali dari PTN. Besaran UKT tersebut akan berlaku untuk tahun akademik 2024/2025. "Sekarang lagi proses, ditunggu saja. Pada intinya tidak ada kenaikan," ucapnya.

Haris menerangkan, selain mengembalikan besaran UKT pada tahun 2023, mesti ada berbagai penyesuaian yang dilakukan PTN. Penyesuaian tersebut yaitu besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan kategori, tapi tanpa melewati besaran maksimal pada tahun 2023.

Terkait mahasiswa yang udah membayar, kata dia, PTN mesti mengembalikan sisa dana dari besaran yang ditentukan. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top