Implementasi T+2 Membuat Pasar Efisien
SUKSES BERUBAH - Pegawai melihat pergerakan saham usai peresmian T+2 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (28/11). Penerapan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 di Pasar Modal Indonesia dinyatakan sukses.
"Percepatan transaksi Bursa T+2, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek," ujar Anto. Sebagai landasan hukum pemberlakuan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian transaksi Bursa.
Hari Pertama
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan laporan telah melakukan proses penyelesaian untuk transaksi Bursa tanggal 23 November 2018 yang merupakan hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian T+3 dan transaksi Bursa tanggal 26 November 2018 yang merupakan hari pertama perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+2.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya