Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Bursa - Percepatan Transaksi Jadi Sejarah Baru Pasar Modal Indonesia

Implementasi T+2 Membuat Pasar Efisien

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

SUKSES BERUBAH - Pegawai melihat pergerakan saham usai peresmian T+2 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (28/11). Penerapan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 di Pasar Modal Indonesia dinyatakan sukses.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksanaan percepatan transaksi perdagangan saham dengan siklus penyelesaian dua hari atau T+2 yang dimulai pada Senin (26/11) di Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan lancar sesuai rencana. Direktur Investa Saran Mandiri, Hans Kwee, mengatakan implementasi siklus penyelesain T+2 membuat pasar lebih efisien.

Kalau dulu transaksi harus menunggu tiga hari baru mendapatkan saham maupun dana dan sekarang dipercepat melalui T+2. Kemudian, Bursa di dunia juga sudah menerapkan T+2 sehingga Bursa domestik pun turut mengimplementasikannya. "Tentunya hal tersebut menaikkan reputasi pasar kita," ungkapnya kepada Koran Jakarta, Rabu (28/11).

Dia menambahkan, efisiensi dari pelaku pasar akan meningkat dengan penyelesaian transaksi Bursa yang lebih cepat. "Jadi kalau ada yang meminjam atau apa pun itu akan lebih diuntungkan karena lebih cepat settlement-nya," ucap Hans. Secara umum, sambung Hans, baik dari sisi regulasi dan lainnya tidak ada masalah.

Hanya saja bagi trader "nakal" yang tidak mempunyai dana akan menilai hal ini sebagai masalah karena sebelumnya T+3 menjadi T+2. "Secara umum itu sudah cukup diberantas oleh Bursa. Jadi menurut kami tidak akan menjadi kendala lagi ke depan," kata Hans.

Sementara itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menyatakan percepatan transaksi menjadi tonggak sejarah untuk Pasar Modal Indonesia dan Indonesia menjadi negara ketiga di Asia Tenggara, setelah Vietnam dan Thailand, yang telah menerapkan siklus penyelesaian T+2.

"Percepatan transaksi Bursa T+2, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek," ujar Anto. Sebagai landasan hukum pemberlakuan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian transaksi Bursa.

Hari Pertama

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan laporan telah melakukan proses penyelesaian untuk transaksi Bursa tanggal 23 November 2018 yang merupakan hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian T+3 dan transaksi Bursa tanggal 26 November 2018 yang merupakan hari pertama perdagangan dengan Siklus Penyelesaian T+2.

Adapun total volume efek yang ditransaksikan pada tanggal 23 dan 26 November 2018 mencapai 18,5 miliar lembar dengan senilai 13,3 triliun rupiah dan frekuensi transaksi sebanyak 754 ribu transaksi. Nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi tersebut mencapai 4,99 miliar lembar efek atau senilai 4,85 triliun rupiah.

Seluruh transaksi tersebut dapat diselesaikan oleh Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada tanggal 28 November 2018 secara tepat waktu tanpa adanya kebutuhan penalangan dari KPEI untuk penanganan kegagalan penyelesaian.

Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan siklus penyelesaian T+2 yang dimulai dari proses transaksi Bursa pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018 sampai dengan penyelesaian transaksi gabungan (double settlement) yang jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018, dapat disimpulkan bahwa penerapan percepatan siklus penyelesaian transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2 di Pasar Modal Indonesia dinyatakan sukses.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top