Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Simplifikasi Perizinan - Pemerintah Terus Sempurnakan Sistem Pelayanan Terintegrasi

Implementasi OSS Belum Optimal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan penyempurnaan sistem pelayanan terintegrasi (OSS) akan terus dilakukan meski operasional telah berjalan baik selama sebulan. Penyempurnaan terus dilakukan karena sistem ini baru berjalan selama sebulan dengan cakupan yang besar serta melibatkan 25 Kementerian Lembaga dan 514 pemerintah daerah.

"Penyempurnaan sistem ini dilakukan berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun pemangku kepentingan di kementerian lembaga dan pemerintah daerah," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (9/8). Selain penyempurnaan sistem, tambah Susiwijono, terdapat hasil evaluasi maupun tantangan lainnya atas sistem pelayanan yang baru berjalan sejak 9 Juli 2018 ini.

Tantangan itu adalah pemahaman pemangku kepentingan atas sistem OSS yang belum berubah karena masih menggunakan pola pikir lama. Kemudian, tantangan lainnya adalah penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan proses pengundangan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang baru selesai 50 persen.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih belum sepenuhnya fokus kepada pengawasan dan pemenuhan komitmen. Terakhir, integrasi sistem OSS dengan Kementerian Lembaga masih belum sepenuhnya 100 persen lancar di tingkat implementasi.

"Sebagian sistem di kementerian lembaga masih memerlukan interface untuk integrasi dengan sistem OSS," jelasnya. Susiwijono mengatakan Kemenko Perekonomian juga berupaya mempercepat peralihan pelayanan sistem OSS kepada BKPM.

Saat ini, terdapat 50 staf BKPM yang sudah membantu dalam kegiatan pelayanan OSS yaitu untuk pelayanan berbantuan dan helpdesk. Pemerintah telah meluncurkan sistem OSS sejak 9 Juli 2018 untuk mempermudah proses perizinan investasi yang selama ini masih dirasakan oleh sebagian pelaku usaha masih terlalu lama dan berbelit-belit.

Sistem pelayanan yang menjanjikan proses perizinan berusaha hanya dalam satu jam ini dikelola oleh Kemenko Perekonomian, sambil menunggu kesiapan teknis dan operasional dari BKPM. "Ini merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, saat peluncuran OSS, beberapa waktu lalu.

Akses "Online"

Darmin menjelaskan sistem OSS ini dapat diakses secara daring (online) dan terintegrasi, di semua kementerian lembaga maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia, untuk mendukung pelaksanaan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sistem OSS dibangun sejak Oktober 2017 dan telah diujicobakan di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam dan Palu. Namun, penerapan OSS tersebut dinilai terburu-buru, mengingat implementasi sistem tersebut membutuhkan banyak persiapan.

Karenanya, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan Indonesia belum siap menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Berbasis Jaringan Internet (OSS). "Salah satu hal yang belum mendukung implementasi OSS adalah infrastruktur yang belum siap," kata Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top