Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 24 Agu 2024, 03:02 WIB

Imigrasi Depok Sisir Apartemen dan Hotel

Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Jawa Barat letika melaksanakan Operasi Jagratara, di Depok, Kamis (22/8).

Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Depok

DEPOK - Para pengelola apartamen atau hotel diingatkan agar melaporkan wisatawan asing yang tinggal. Mereka juga diminta mendata tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Depok. Imbauan ini disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, saat menyisir hotel-hotel dan beberapa apartemen, Jumat.

"Kami juga sosialisasi, edukasi, serta sebarkan informasi terkait kewajiban hotel, penginapan, dan apartemen untuk melaporkan setiap wisatawan asing yang menginap ataupun menyewa unit," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, Jumat

Untuk perusahaan, dia juga menyampaikan mengenai peraturan pelaksanaan izin tinggal terhadap tenaga kerja asing. Irvan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk lebih proaktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Kantor Imigrasi menggelar Operasi Jagratara Rabu dan Kamis (21-22/8) dalam rangka pengawasan orang asing. Operasi diinisiasi langsung secara terpusat oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Pelaksanaan Operasi pengawasan orang asing secara serentak dibuka dengan pengarahan langsung Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Irvan menjelaskan, dalam operasi, petugas tetap memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Dody Saputra, menambahkan salah satu fungsi Imigrasi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

"Jadi, kami akan senantiasa melakukan segala upaya untuk memenuhi tugas dan fungsi sesuai dengan koridor imigrasi," ujarnya. Dody melanjutkan, dalam operasi, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian warga negara asing.

Data Pendidikan

Pada bagian lain, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, menuturkan, perlu bimbingan teknis operator data pokok pendidikan (Dapodik) untuk mewujudkan basis data pendidikan yang objektif. Dengan demikian, dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang akuntabel, lengkap, dan terpadu.

"Data yang dihasilkan juga representatif untuk memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan Kota Depok dan pemangku kepentingan lainnya," tambah Sutarno. Dia mengatakan ini di sela-sela acarabimbingan teknis operator (Dapodik), Kamis.

Sutarno menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman operator, pentingnya kualitas data dapodik, meningkatkan kualitas dan akurasi data dapodik. Jadi, akan terhindar dari data yang bias.

"Lalu memperbarui dan melengkapi data individual sekolah dengan aplikasi verifikasi dan validasi peserta didik, sehingga valid," ujarnya. Menurutnya, Dapodik merupakan urat nadi sekolah. Dapodik memuat seluruh data peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana sekolah.

Semua ini berhubungan dengan kebijakan Kemendikbud yang meliputi bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan guru, bantuan sarana dan prasarana. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.