Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imigrasi Depok Sisir Apartemen dan Hotel

Foto : ANTARA/HO-Imigrasi Depok

Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Jawa Barat letika melaksanakan Operasi Jagratara, di Depok, Kamis (22/8).

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Para pengelola apartamen atau hotel diingatkan agar melaporkan wisatawan asing yang tinggal. Mereka juga diminta mendata tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Depok. Imbauan ini disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, saat menyisir hotel-hotel dan beberapa apartemen, Jumat.

"Kami juga sosialisasi, edukasi, serta sebarkan informasi terkait kewajiban hotel, penginapan, dan apartemen untuk melaporkan setiap wisatawan asing yang menginap ataupun menyewa unit," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, Jumat

Untuk perusahaan, dia juga menyampaikan mengenai peraturan pelaksanaan izin tinggal terhadap tenaga kerja asing. Irvan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk lebih proaktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Kantor Imigrasi menggelar Operasi Jagratara Rabu dan Kamis (21-22/8) dalam rangka pengawasan orang asing. Operasi diinisiasi langsung secara terpusat oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Pelaksanaan Operasi pengawasan orang asing secara serentak dibuka dengan pengarahan langsung Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Irvan menjelaskan, dalam operasi, petugas tetap memperhatikan kondisi stabilitas keamanan dan mitigasi risiko. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Dody Saputra, menambahkan salah satu fungsi Imigrasi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top