Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imigrasi Deportasi Turis Belarus jadi Pegawai Salon Kuku di Bali

Foto : ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asing asal Belarus berinisial IA (kanan) karena menyalahi izin tinggal di Bali, Sabtu (27/7)

A   A   A   Pengaturan Font

IA diketahui bekerja di salah satu salon perawatan kuku dengan inisial nama salon SN, sebagai pekerja lepas dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.

Denpasar -- Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asing asal Belarus berinisial IA yang masuk Indonesia untuk wisata, namun juga menerima penghasilan menjadi pegawai salon perawatan kuku di Bali.

"Terakhir datang di Indonesia awal Juli 2024, Ia mulai bekerja sebagai salon kuku," kata Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo di Denpasar, Sabtu.

Wanita berusia 33 tahun itu terendus menyalahi izin tinggal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laporan masyarakat.

Gavitmengatakan IA ditangkap pada Jumat (26/7) untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani detensi atau penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

IAdiketahui bekerja di salah satu salon perawatan kuku dengan inisial nama salon SN, sebagai pekerja lepas dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.

Selama bekerja di SN, kata dia, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40 persen dari setiap layanan kepada pelanggan, salah satunya segmentasi orang asing berkisar Rp300.000 hingga Rp1.000.000.

Menurut dia, IA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Graviti mengatakan selain dideportasi, IAjuga diusulkan masuk daftar penangkalan.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024, dengan jumlah paling banyak adalah warga Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya terlibat kasus penipuan daring dan tindakan kriminal lainnya.

Mereka merupakan bagian dari 103 warga Taiwan yang ditangkap di salah satu vila di Tabanan, Bali dengan 13 orang, di antaranya dideportasi melalui Jakarta karena diperiksa lebih mendalam terkait kasus kriminal di Taiwan.

Selain itu, Rusia menduduki peringkat kedua terbanyak dideportasi mencapai 19 orang, kemudian disusul Amerika Serikat (17), Nigeria (11) dan Inggris (10).


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top