![Imigrasi Cirebon Tangkap WNA Malaysia Overstay Enam Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/imigrasi-cirebon-tangkap-wna-malaysia-overstay-enam-tahun-230201161429.jpg)
Imigrasi Cirebon Tangkap WNA Malaysia "Overstay" Enam Tahun
![Imigrasi Cirebon Tangkap WNA Malaysia Overstay Enam Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/imigrasi-cirebon-tangkap-wna-malaysia-overstay-enam-tahun-230201161429.jpg)
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/2).
"Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar," tuturnya.
Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, maka yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.
Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat,
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya