Imigrasi Bali Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR, Ternyata dari Negara Ini
Proses pendeportasian dua WNA pemalsu PCR, di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, Minggu (31/10/2021).
Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) SARS COV-2.
"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham)Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Setelah melalui pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singarajaselama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021.
Lalu, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.\
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya