"Illegal Fishing" Masih Jadi Ancaman pada 2019
Nilanto Perbowo
Karena itu, kata dia, pihaknya bersama sejumlah unsur pemerintah di bawah Satuan Tugas (Satgas) 115 bekerja bersama untuk terus memastikan supaya tidak ada nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Pencemaran Laut
Terkait kerawanan dan kekhawatiran terhadap potensi perikanan di Indonesia, dia mengatakan saat sekarang ada penggunaan bom, listrik, dan obat bius untuk menangkap ikan sehingga membuat pencemaran di perairan yang berdampak negatif terhadap perkembangbiakan ikan.
"Yang kedua, penggunaan cara-cara yang terlarang untuk menangkap ikan. Cara menangkap ikan sudah kita atur seluruhnya. Jadi, itu ancaman besar bagi kita apabila masyarakat tidak bisa bersama-sama dengan kita," katanya.
Dia mengatakan berdasarkan pantauan terhadap praktik penangkapan secara ilegal hingga akhir tahun 2018 tercatat 463 kapal yang ditenggelamkan dan lebih dari 150 kasus sedang diproses. Dia mengakui kapal-kapal nelayan asing masih ada yang masuk wilayah Indonesia namun pihaknya sulit untuk menjangkau seluruhnya meskipun semua unsur sudah bergerak dalam satu atap di bawah Satgas 115.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya