Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Kelautan

"Illegal Fishing" Masih Jadi Ancaman pada 2019

Foto : istimewa

Nilanto Perbowo

A   A   A   Pengaturan Font

Cilacap - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ancaman sektor kelautan pada 2019 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ancaman tersebut meliputi aksi aktivitas pencurian ikan atau illegal fishing dan penggunaan alat tangkap yang tak ramah lingkungan.

"Kalau ancaman secara umum masih tetap, bahwa kita tahu, satu tentang penangkapan ikan, laut di kawasan Asia ini kondisinya memang sudah berat," kata Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo kepada wartawan usai meresmikan gedung Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (8/1).

Menurut dia, negara lain di Asia sudah memanfaatkan laut jauh lebih lama ketimbang Indonesia, sementara sumber daya perikanannya sudah tak sebaik yang dimiliki Indonesia dalam empat tahun terakhir.

Dia mengatakan beberapa negara lain yang sumber daya perikanannya sudah berangsur surut, mulai melakukan penegakan hukum di lapangan, menerbitkan peraturan pengelolaan sumber daya perikanannya, serta mengatur keberangkatan nelayan termasuk penggunaan alat penangkap ikannya.

"Sekarang sudah mulai sadar dilakukan semua. Di sisi lain, wilayah kita demikian terbuka dan demikian luas," kata Nilanto yang merangkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP KKP.

Karena itu, kata dia, pihaknya bersama sejumlah unsur pemerintah di bawah Satuan Tugas (Satgas) 115 bekerja bersama untuk terus memastikan supaya tidak ada nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pencemaran Laut

Terkait kerawanan dan kekhawatiran terhadap potensi perikanan di Indonesia, dia mengatakan saat sekarang ada penggunaan bom, listrik, dan obat bius untuk menangkap ikan sehingga membuat pencemaran di perairan yang berdampak negatif terhadap perkembangbiakan ikan.

"Yang kedua, penggunaan cara-cara yang terlarang untuk menangkap ikan. Cara menangkap ikan sudah kita atur seluruhnya. Jadi, itu ancaman besar bagi kita apabila masyarakat tidak bisa bersama-sama dengan kita," katanya.

Dia mengatakan berdasarkan pantauan terhadap praktik penangkapan secara ilegal hingga akhir tahun 2018 tercatat 463 kapal yang ditenggelamkan dan lebih dari 150 kasus sedang diproses. Dia mengakui kapal-kapal nelayan asing masih ada yang masuk wilayah Indonesia namun pihaknya sulit untuk menjangkau seluruhnya meskipun semua unsur sudah bergerak dalam satu atap di bawah Satgas 115.

"Kemudian penangkapan ikan yang dari dalam negeri sendiri, kawan-kawan kita sendiri, saudara-saudara kita sendiri, ukuran kapalnya besar, mereka masuk ke dalam jalur yang seharusnya untuk kapal-kapal kecil. Kapal yang besar seharusnya di jalur 3, 12 mil (jarak dari perairan, red.), tidak boleh masuk di jalur kapal kecil," katanya. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top