Ikut Demo Ojol, Dua WNA Asal Inggris Dideportasi
Dua warga negara Inggris berorasi pada demonstrasi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Keduanya lantas dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9/2024).
Foto: ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi KemenkumhamJAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat mendeportasi dua warga negara (WN) Inggris, BJL dan BTS, karena kedapatan melakukan orasi pada demonstrasi ojek daring di Jakarta pada Kamis (29/8).
"Area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (29/8).
Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek daring di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah memerintahkan tim untuk mengamankan dan memeriksa keduanya.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Silmy menjelaskan, BJL dan BTS datang ke Indonesia dengan visa liburan. Artinya, kedua WN Inggris itu merupakan tamu di Indonesia.
"Tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," tegas Dirjen Imigrasi.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi mendeportasi dan mencekal kedua WN Inggris tersebut. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BJL dan BTS sempat ditahan selama enam hari, sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (4/9), dengan biaya mandiri.
"Saya mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Pusat karena telah bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul," ucap Silmy.
Di samping itu, Dirjen Imigrasi mengimbau warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk selalu menaati aturan serta menghormati adat dan budaya, demi menciptakan lingkungan yang kondusif.
"Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," tegas Silmy.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Waspada yang Akan Bepergian, Hujan Ringan hingga Deras Disertai Petir Mengguyur Indonesia Pada Sabtu
- Rute baru Kereta Cepat Whoosh
- Banjir Kabupaten Bandung
- Memalukan Tawuran Antarwarga di Jaktim Ini, Polisi Tangkap 18 Orang Pelaku
- Yang Mau Jalan-jalan Simak Prakiraan BMKG Ini, Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Pada Sabtu Sore