IKN Jadi Tonggak Transformasi Peradaban Indonesia
Kawasan titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU Nomor 3 Tahun 2022 itu juga bersifatlexspesialis. Dengan begitu, seluruh ketentuan yang diatur secara khusus dalam UU IKN, maka pengaturan secara umum (lex generalis) dalam UU lain tidak berlaku terhadap UU IKN.
Namun, keberlanjutan pembangunan IKN seyogyanya tidak mengalahkan program-program lain pemerintah yang teramat penting untuk kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah ancaman inflasi dan kenaikan suku bunga saat ini.
Pemerintah, dalam hal ini, setidaknya perlu menjaga komitmen untuk hanya menggunakan dana APBN sebesar 20 persen dari total kebutuhan biaya pembangunan IKN. Pemerintah perlu menepati janjinya untuk bekerja keras mencari investor guna membiayai IKN.
Dengan begitu, terwujudnya kota masa depan Nusantara akan menjadi tonggak sejarah bagi peradaban Indonesia.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya