IKM Harus Optimalkan Fasilitas KITE
Para pelalu IKM diharapkan secara masif memanfaatkan fasilitas KITE guna memacu produktivitas dan memperkuat daya saing.
JAKARTA AKARTA AKARTAAKARTA - Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) diminta secara masif menggunakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Pasalnya, fasilitas yang diluncurkan pemerintah sejak Januari 2017 itu bertujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan sehingga memacu produktivitas serta daya saing IKM.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baru 42 IKM yang mendapatkan KITE. IKM furnitur serta IKM kerajinan tembaga dan kuningan mendominasi pemanfaatan fasilitas tersebut.
"IKM diharapkan secara masif memanfaatkan KITE agar berdaya saing," ungkap Dirjen IKM Kemenperin, Gati Wibawaningsih, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).
Adapun fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini yakni pembebasan bea masuk serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya