Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap PLTU Riau-1

Idrus Marham Ungkap Eni Maulani Minta Uang untuk Pilkada

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Sidang Lanjutan - Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, J Budisutrisno Kotjo (kiri) dan mantan Mensos Idrus Marham dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mengakui meminta uang ke pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo karena permintaan Wakli Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Hal itu terungkap saat Idrus Marham menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11).

"Ketika pertemuan kedua di kantor Pak Kotjo, Eni Maulani langsung katakan ke Pak Kotjo, dia mau pinjam uang untuk keperluan pilkada suaminya di Temanggung. Jawaban Kotjo simpel: saat ini cashflow lagi seret, mohon maaf.

Dia juga sudah keluarkan banyak uang untuk THR pegawainya," katanya. Tidak putus asa, Eni Maulani beberapa kali menghubungi Idrus Marham meminta bantuan agar Idrus Marham bicara lagi dengan Kotjo sehingga Kotjo mau meminjamkan uang.

Gerah dengan desakan Eni, Idrus akhirnya menghubungi Kotjo dengan mengirim pesan via aplikasi whatsApp.

Bukti percakapan whatsApp antara Idrus Marham dengan Kotjo pada 8 Juni 2018 bertuliskan, "Tolong adik saya ini dibantu buat Pilkada" ditampilkan jaksa KPK pada persidangan itu,termasuk jawaban Johannes Kotjo tidak bisa memenuhi permintaan Eni Maulani.

"Bahasa Betawinya, saya bilang gak ngaruh saya ikut bicara. Saya memang kirim pesan ke Kotjo tolong bantu adik saya.

Jawaban Kotjo tetap tidak bisa. Saya bilang ke Eni, Pak Kotjo itu sekali bilang tidak bisa, ya tidak bisa. Saya kenal Kotjo 10 tahun lebih. Kalau tidak, ya tidak, kurang asem bener," imbuh Idrus Marham.

Eni Memaksa

Di dalam dakwaan Johannes Kotjo disebutkan, pada 27 Mei 2018, Eni Maulani mengirimkan WhatsApp untuk meminta sejumlah 10 miliar rupiah guna keperluan pilkada suaminya yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung.

Uang itu diperhitungkan dengan fee yang akan diberikan setelah proyek PLTU MT Riau-1 berhasil, namun Kotjo menolak dengan mengatakan cashflow lagi seret.

"Tapi Eni ini terus mendesak saya untuk bicara ke Kotjo. Untuk menghindari desakan itu, saya ngomong ke Eni, 'Sudahlah Eni, saya sudah kenal Kotjo lama.

Kalau dia mengatakan tidak, ya tidak, meski saya yang hubungi dia', tapi karena didesak terus, akhirnya saya kirim WhatsApp juga ke Bang Kotjo," ujar Idrus.

Dalam kasus ini, Johannes Kotjo didakwa memberikan uang 4,7 miliar rupiah ke Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Johannes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top