Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Oraganisasi Kemasyarakatan

Ideologi Ormas Jangan Anti-Pancasila

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ditjen Polpum, kata Tjahjo, yang punya wewenang untuk memproses setiap penerbitan SKT Ormas, baik yang baru maupun yang sifatnya perpanjangan. Dalam kasus FPI, perpanjangan SKT yang diajukan Ormas tersebut belum disetujui, karena belum memenuhi syarat administrasi perpanjangan SKT seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. "Yang lewat Kemendagri itu setiap pengajuan SKT kami telaah, khususnya menyangkut AD/ART-nya. SKT-nya kalau habis masa berlakunya semua dicek betul. Khususnya yang menyangkut AD-ART, menerima Pancasila atau tidak.

Itu saja intinya," kata Tjahjo. Dalam kesempatan itu Tjahjo membantah jika belum dikeluarkannya perpanjangan SKT FPI karena masalah politis. Tapi, SKT belum diterbitkan semata persoalan teknis administrasi, di mana ada berkas persyaratan yang belum dilengkapi. "Bukan masalah politis ya, semata teknis saja," ujarnya. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengungkapkan saat ini, ada sebanyak 33 SKT Ormas yang sedang diproses di Ditjen Polpum, termasuk SKT milik FPI. Namun semua SKT yang diproses bukan hanya perpanjangan, tapi ada juga yang pengajuan baru.

Saat ditanya apakah dari 33 SKT Ormas yang diajukan adalah yang terindikasi melanggar aturan atau tidak mengakui Pancasila dalam AD/ ART-nya, Soedarmo menjawab, belum bisa disimpulkan. Saat ini baru dalam proses pengajuan persyaratan, termasuk juga SKT bagi FPI. Sampai saat ini, SKT FPI belum diterbitkan karena ada persyaratan yang belum lengkap. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top