Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Oraganisasi Kemasyarakatan

Ideologi Ormas Jangan Anti-Pancasila

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai media asing tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang anti-Pancasila akan ditindak, ramai jadi pembicaraan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pernyataan Presiden Jokowi itu hanya sebuah peringatan atau warning bahwa Ormas apapun di Indonesia, jangan anti-Pancasila.

"Semua ormas di Tanah Air harus menerima dan mengakui ideologi negara, termasuk Front Pembela Islam (FPI). Presiden sebagai kepala negara wajar memberi warning bagi siapa saja yang anti dengan ideologi negara," kata Mendagri, di Jakarta, Selasa (30/7). Menurut Tjahjo, bagaimanapun Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah harga mati. Karena itu Ormas yang beroperasi dan eksis di Indonesia harus menerima Pancasila.

Bukan anti-Pancasila, apalagi sampai ingin mengubah Pancasila. "Pak Jokowi kan memberikan warning saja ini yang menyangkut ideologi negara itu sudah final dan sudah mengikat seluruh Ormas yang ada. Silakan mau Ormas keagamaan atau mau sifatnya sosial apapun juga harus menerima ideologi negara secara konsisten," ujar mantan Sekjen PDIP itu. Peringatan Presiden Jokowi itu, lanjut Tjahjo, tidak sekadar soal FPI, tapi juga bagi Ormas manapun yang ada di Indonesia.

Karena itu dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas ada mekanisme yang diberlakukan, di mana setiap berkas persyaratan akan ditelaah dan dikaji. Tidak terkecuali dalam kasus perpanjangan SKT FPI yang sempat ramai diberitakan. "Untuk kasus SKT FPI, kami masih menunggu hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umun (Ditjen Polpum) Kemendagri," kata Mendagri.

Belum Disetujui

Ditjen Polpum, kata Tjahjo, yang punya wewenang untuk memproses setiap penerbitan SKT Ormas, baik yang baru maupun yang sifatnya perpanjangan. Dalam kasus FPI, perpanjangan SKT yang diajukan Ormas tersebut belum disetujui, karena belum memenuhi syarat administrasi perpanjangan SKT seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. "Yang lewat Kemendagri itu setiap pengajuan SKT kami telaah, khususnya menyangkut AD/ART-nya. SKT-nya kalau habis masa berlakunya semua dicek betul. Khususnya yang menyangkut AD-ART, menerima Pancasila atau tidak.

Itu saja intinya," kata Tjahjo. Dalam kesempatan itu Tjahjo membantah jika belum dikeluarkannya perpanjangan SKT FPI karena masalah politis. Tapi, SKT belum diterbitkan semata persoalan teknis administrasi, di mana ada berkas persyaratan yang belum dilengkapi. "Bukan masalah politis ya, semata teknis saja," ujarnya. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengungkapkan saat ini, ada sebanyak 33 SKT Ormas yang sedang diproses di Ditjen Polpum, termasuk SKT milik FPI. Namun semua SKT yang diproses bukan hanya perpanjangan, tapi ada juga yang pengajuan baru.

Saat ditanya apakah dari 33 SKT Ormas yang diajukan adalah yang terindikasi melanggar aturan atau tidak mengakui Pancasila dalam AD/ ART-nya, Soedarmo menjawab, belum bisa disimpulkan. Saat ini baru dalam proses pengajuan persyaratan, termasuk juga SKT bagi FPI. Sampai saat ini, SKT FPI belum diterbitkan karena ada persyaratan yang belum lengkap. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top