Ida Ungkap Pemerintah Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Selain itu Menaker Ida menambahkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker menyampaikan hingga kini antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.
Adapun usulan mengenai penempatan pekerja migran Indonesia meliputi hak dan kewajiban pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan dan agensi penempatan di Brunei, serta biaya penempatan. Kemudian spesifikasi lima jenis pekerjaan (housekeeper and family cook,child/babysitter,elderly caretaker,family driver, dangardener), perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan, dan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
"Saya berharap dari kerja sama ini semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan," ucap Menaker Ida. Ant/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya