Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

ICAO Setuju Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

Foto : ISTIMEWA

LUHUT BINSAR PANDJAITAN Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi - Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Organisasi penerbangan sipil internasional atau International Civil Aviation Organization) (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) dari Singapura ke Indonesia.

"Sedikit informasi, dahulu Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki," ujar Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/3).

Seperti dikutip dari Antara, Luhut menjelaskan laporan tersebut ia dapatkan saat menjalani pemulihan kesehatan di Singapura, tepatnya pada 11 Januari 2024.

Lebih lanjut, 60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia.

Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, kata Luhut, maka kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif, dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.

"Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai," ujar Luhut.

Selain perjanjian FIR, tutur Luhut melanjutkan, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.

"Ini adalah hal yang paling melegakan bagi saya, mengingat ketiga hal tersebut menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara," kata Luhut.

Pendekatan Diplomasi

Menurut dia, berkat pendekatan diplomasi dari Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama.

"Saya ingat betul bagaimana panjang dan berlikunya proses percepatan penyelesaian tiga perjanjian terkait kepentingan strategis Indonesia dan Singapura ini," ucap dia.

Namun, kata Luhut menambahkan, yang harus digarisbawahi adalah jangan pernah mengesampingkan kepentingan nasional.

Luhut mengatakan langkahnya dalam memilih untuk mengedepankan dialog dengan semua pihak yang berkaitan dengan isu ini, termasuk menjalin komunikasi yang baik dengan Menteri Senior Singapura Teo Che Hean, telah sesuai dengan arahan Jokowi.

"Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara," kata Luhut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, kini akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Menhub menjelaskan kesepakatan ini merupakan buah dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pemerintah untuk melakukan negosiasi penyesuaian FIR dengan pemerintah Singapura.

"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan pemerintah Indonesia," kata Budi.

Menhub mengungkapkan untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top