Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 08 Mei 2021, 06:59 WIB

Ibadah Hari Besar Kristiani 50 Persen Kapasitas Gereja

Menag, Yaqut Cholil Qoumas

Foto: Istimewa

JAKARTA - Umat Kristiani dalam ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus maksimal 50 persen dari kapasitas gereja. Hal ini tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

"Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja," kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (7/5).

Menag mengingatkan pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus juga memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat sesuai edaran tersebut. Dengan adanya edaran tersebut diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen Protestan dan Katolik.

"Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Yesus Kristus," jelasnya.

Protokol Kesehatan

Lebih jauh, Menag menjelaskan dalam SE tersebut memiliki dua arahan. Arahan tersebut mencakup pengurus/pengelola gereja serta pengguna gereja.

Untuk pengurus/pengelola gereja, harus mengatur jadwal pelaksanaan ibadah atau shifting dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung gereja. Pengurus juga harus mempersingkat waktu beribadah, tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

Selain itu, pengurus juga melakukan pembersihan dan disinfeksi serta menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Harus disiapkan juga petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Pengurus juga harus membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan terutama pengecekan suhu tubuh di pintu masuk. Pengurus juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di gereja.

"Para pengurus/pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan Yesus Kristus secara virtual di rumah-rumah," kata Menag.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.