Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IAI Imbau Arsitek Segera Memiliki Surat Tanda Regulasi Arsitek

Foto : istimewa

IAI

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Georgius, di Indonesia regulasi yang dimiliki profesi arsitek sedikit terlambat, baru pada tahun 2017, Indonesia memiliki undang-undang arsitek yang memiliki konsekuensi hukum. Jadi seorangarsitek itu bukan hanya menggambar atau mendesain bangunan, tapi memiliki tanggung jawab atas hasil karyanya meliputi empat hal yakni keandalan, keamanan, keselamatan dan kesehatan.

"Saat ini anggota IAI yang tercatat per Januari 2024 sebanyak 26.000, tapi sebagian besar berdomisili di kota-kota besar. Ini dikarenakan pembangunan lebih banyak di kota-kota besar terutama daerah Jawa. Tapi sekarang, kita bersyukur banyak pembangunan jalan tol seperti di Sumatera, Sulawesi, yang tentunya membutuhkan tenaga arsitek di tempat tersebut," ujarnya.

Georgius menjelaskan, hingga hari ini pemilik STRA di Indonesia baru sekitar 4.400-an atau dengan rasionya 1:80.000 orang, dibandingkan dengan Tiongkok yang rasionya mencapai 1:15.000 orang.Tentu jauh sekali arsitek Indonesia tertinggal, jadi tugas IAI sekarang mendorong arsitek Indonesia memiliki STRA, agar juga bisa bersaing dengan arsitek asing.

Harus diakui lanjut Georgius, kehadiran arsitek asing ini merugikan banyak sisi, seperti dari sisi pajak, income untuk arsitek lokal. Bisa-bisa arsitek Indonesia hanya jadi penonton. Karena yang berkaryahanya arsitek asing.

Selama ini arsitek Indonesia, hanya jadi makloon dari arsitek asing. Hal ini banyak terjadi di proyek proyek swasta. Di Indonesia arsitek asing selama ini banyak mengambil porsi di bangunan mega proyek seperti apartemen dan bangunan pencakar langit lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top