IACC Bakal Adili Koruptor Transnasional
Presiden AS, Joe Biden
UU AS seperti FCPA dan upaya pejabat yang jujur dalam komunitas global tidak cukup membongkar sistem aktivitas sah dan terlarang yang mendukung korupsi global.
Lebih dari seratus mantan kepala negara, menteri kabinet, legislator, pejabat antar pemerintah, pemimpin bisnis dan perwakilan masyarakat sipil telah menandatangani deklarasi dukungan pembentukan International Anti-Corruption Court (IACC) untuk mengadili pejabat korup yang oleh pemerintah mereka tidak mau melakukannya.
Pengadilan itu akan mempertemukan para penyelidik ahli, jaksa dan hakim internasional berpengalaman untuk memimpin proses pidana yang melibatkan jaringan keuangan transnasional. Meskipun para kleptokrat tidak bersedia mendaftarkan negara mereka, IACC masih memiliki yurisdiksi untuk memulihkan, memulangkan, dan menggunakan kembali aset curian dengan kerja sama pusat-pusat keuangan utama.
Segera Wujudkan
Pakar Hukum Internasional UGM, Sigit Riyanto, mengatakan IACC sangat berguna untuk membasmi korupsi internasional di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya