Hutama Karya Jadi 'Holding' BUMN Infrastruktur
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN bidang infrastruktur akan terwujud pada Desember 2018.
Perusahaan induk BUMN itu terdiri atas enam perusahaan, yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebagai lead holding dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero). "Proses holding kali ini diharapkan dapat berjalan lancar sebab tidak ada lagi masalah pada landasan hukum.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016," kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Hambra Samal, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (15/11).
Ia menjelaskan pembentukan perusahaan induk itu harus melalui empat tahap, yaitu penetapan legalitas hukum, penetapan keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng (penyetoran modal), penetapan akta inbreng, dan pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) anggota holding.
"Legalitas hukum itu terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya (HK) dan Perum Perumnas. Sementara soal keputusan Menteri Keuangan dibuat dengan penetapan nilai dua inbreng pada HK dan Perumnas.
Kemudian tahap ketiga, pembuatan akta inbreng. Tiga tahap tersebut, targetnya selesai dilakukan pada Desember 2018," kata Hambra. Untuk tahap terakhir, pengesahan RUPS anggota perusahaan induk, Hambra menyebut, rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
"Holding" BUMN Perumahan
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius K Ro, menjelaskan pemerintah juga akan membentuk perusahaan induk BUMN bidang perumahan dan kawasan yang terdiri atas tujuh perusahaan, yaitu Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding, dan didukung oleh anggota holding yang terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).
Aloysius menjelaskan pembentukan perusahaan induk bidang perumahan bertujuan akan menjamin pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Holding dengan sendirinya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia," jelasnya.
Dia juga menjelaskan pembentukan dua perusahaan induk BUMN bertujuan untuk menciptakan badan usaha plat merah yang besar, kuat, dan lincah, khususnya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, serta proyek-proyek strategis nasional.
"Melalui penguatan permodalan dan peningkatan kapasitas pendanaan serta didukung oleh pengembangan keahlian BUMN, pembentukan holding diharapkan mempercepat pengembangan infrastruktur yang dapat berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, misalnya infrastruktur konektivitas yang dapat menciptakan koridor- koridor ekonomi baru dan dapat menurunkan logistic cost di Indonesia" tutur Aloysius.
Dari dua perusahaan induk tersebut, Hambra menyebutkan, negara tetap bertindak sebagai pemegang saham tertinggi (ultimate shareholder) melalui kepemilikan satu saham seri A Dwiwarna (Golden Share).
Ant/AR-2
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Penjualan Tesla di Tiongkok Capai Rekor Tertinggi pada 2024
- 5 Barca Wajib Waspadai Barbastro