Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hulu Migas Butuh Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan

Foto : Antara

Logo SKK Migas (Laman SKK Migas).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - SKK Migas menyebutkan industri hulu migas membutuhkan penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja, sehingga implementasinya berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunannya sangat mendesak untuk segera dikeluarkan agar sektor tersebut berkembang pesat.

"Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30- 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan. Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien," kata Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus melalui keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).

Taslim sangat berterima kasih kepada pemerintah yang selama beberapa tahun belakangan ini mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut telah membuahkan hasil.

Jika pada 2015, kata dia, perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.

Faktor perizinan, menurutnya, menjadi salah satu country risk yang menjadi salah satu pertimbangan international oil company (IOC) dalam berinvestasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top