Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengadilan Tinggi

Hukuman Johannes Kotjo Diperberat Jadi 4,5 Tahun

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Hukuman Kotjo diperberat dari dua tahun delapan bulan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Benar, hukumannya diperberat," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johannes Suhadi, Senin (11/2).

Pengadilan tinggi juga menghukum Kotjo untuk membayar denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangan, hakim menilai Kotjo memiliki peran dominan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar. Akibat perbuatannya juga, masyarakat Riau tidak dapat menikmati listrik.

Hakim juga menilai Kotjo sebagai koruptor kelas kakap yang mengatur dari penganggaran hingga penunjukan pemenang proyek. Menurut hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat.

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, sebesar 4,7 miliar rupiah. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top