Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 22 Jun 2022, 09:05 WIB

Uji Emisi Gratis 

Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan mengadakan uji emisi gratis di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).

Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengadakan uji emisi gratis terhadap kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar bensin dan solar di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran untuk mengendalikan penyebab pencemaran udara.

"Ini untuk pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi karena sektor ini menyumbang sekitar 70 persen dari pencemaran udara di Jakarta," kata Subkoordinator Pemulihan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tiana Brotoaji,di Jakarta, Selasa (21/6).

Selain itu, katanya, melalui uji emisi, pemilik kendaraan bermotor diharap sadar akan kondisi kendaraannya, khususnya terkait kondisiemisi gas buangnya. Camat Pancoran, Alamsah,saat ditemui di kesempatan sama mengatakan, kegiatan uji emisi dalam rangka pelaksanaan evaluasi kualitas udara perkotaan. Hasilnya akan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi e-uji emisi.

Hal ini juga program Kementerian Lingkungan Hidup untuk meminimalkan efek gas rumah kaca yang dihasilkan mesin kendaraan bermotor. Intinya, uji emisi penting dilakukan agar kualitas udara dapat diperbaiki dan bermanfaat bagi pemilik kendaraan maupun orang lain.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan setiap bengkel Jakarta wajib memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor sebagai komplimen kepada pelanggan. "Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi, setiap kendaraan sudah diservis rutin pasti uji emisi bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil yang nantinya akan terus bertambah. Untuk perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.