Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengadilan Tinggi

Hukuman Irwandi Diperberat Jadi 8 Tahun

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan hakim terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Irwandi. Pada tingkat pengadilan tipikor, Irwandi divonis tujuh tahun kurungan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8).

Duduk sebagai Hakim Ketua Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan. Ketiganya menyatakan Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih publik selama lima tahun setelah Irwandi selesai menjalani hukuman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Irwandi juga dikurangi terhadap pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya, majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, divonis tujuh tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top