Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengadilan Tinggi

Hukuman Irwandi Diperberat Jadi 8 Tahun

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
A   A   A   Pengaturan Font

Hakim menyatakan dia terbukti menerima suap sebesar 1,05 miliar rupiah terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi diyakini menerima gratifikasi 8,717 miliar rupiah selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama orang kepercayaannya, Izil Azhar, dari para pengusaha. Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu 41,7 miliar rupiah.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. ags/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top