Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Begini Hasilnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo. Hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu yang semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusan yang dikutip dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/11).
Hukuman politikus Gerindra ini lebih berat 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya ia divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan KPK.
"Mengubah lamanya pidana penjara," bunyi putusan banding Edhy Prabowo dikutip dari situs MA, Kamis (11/11).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun," bunyi putusan hakim.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya