Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hotman Paris: Pinjam Uang Berapapun di Pinjol, Bukan Pidana Kalo Tidak Bisa Bayar

Foto : Instagram/hotmanparisofficial

Hotman Paris

A   A   A   Pengaturan Font

Kasus pinjaman online (pinjol) masih begitu marak di Indonesia. Selain merugikan secara finansial, keberadaan pinjol ilegal menjadi suatu hal yang meresahkan.

Umumnya, pinjol ilegal akan menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan syaratnya mudah. Sehingga, orang dengan mudah tergiur tanpa memikirkan bahaya di belakangnya, seperti data dicuri, ancaman hingga kekerasan saat penagihan.

Masih banyaknya pinjol ilegal saat ini, membuat pengacara kondang Hotman Paris ikut merespon terkait hal tersebut. Menurutnya, orang yang terseret kasus pinjol ilegal tidak bisa dipidanakan.

"Agar masyarakat tahu, berapapun pinjamanmu, kau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana, itu murni perdata, berapapun pinjaman kamu," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dikutip Rabu (16/2).

Ia menjelaskan, sekalipun pengadilan sudah menghukum orang yang terlilit pinjol ilegal, tetap tidak ada sanksi pidana untuk orang tersebut.

"Sekalipun sudah dihukum pengadilan mengatakan menghukum si Donal membayar utang sekian, itu tidak ada sanksi pidananya, murni perdata," ucap Hotman.

Seperti diketahui, pinjaman online atau pinjol ilegal tidak masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini membuat pinjol sangat berbahaya bagi masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran keuntungan maupun kemudahan dari pinjol ilegal.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top