Hong Kong Keluarkan RUU Keamanan Nasional Baru, Kebebasan Sipil Terancam?
Banyak orang pada tahun 1997 khawatir Hong Kong akan kehilangan kebebasannya di bawah pemerintahan Tiongkok.
Pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa banyak negara Barat memiliki undang-undang serupa, dan undang-undang ini diperlukan untuk menutup "celah" dalam rezim keamanan nasional, yang diperkuat pada 2020 oleh undang-undang keamanan nasional lain yang diberlakukan langsung oleh Tiongkok.
Pejabat Hong Kong dan Tiongkok mengatakan undang-undang tahun 2020 sangat penting untuk memulihkan stabilitas setelah aksi protes yang terkadang disertai kekerasan pada tahun sebelumnya.
Mereka juga mencatat bahwa paket baru ini telah lama diwajibkan berdasarkan konstitusi kecil Hong Kong, yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar.
Dokumen tersebut memandu hubungan Hong Kong dengan Beijing sejak kembali ke tangan Tiongkok pada 1997. Pasal 23 menetapkan kota "harus membuat undang-undang sendiri untuk melarang tindakan dan kegiatan yang membahayakan keamanan nasional".
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya