Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hoax, Menpan RB Izinkan PNS Boleh Beristri Empat

Foto : Istimewa

Cuplikan atau potongan berita hoax soal Menpan RB izinkan ASN beristri empat.

A   A   A   Pengaturan Font

"Bila menikah tanpa seizin dari istri yang sah dan izin pimpinan, jelas itu pelanggaran. Pasti akan ada sanksi. Sanksinya bisa dinonjobkan. Bila berat, tentu ada sanksi yang lebih keras," tegas mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Tjahjo menambahkan, di zaman Soeharto menjadi Presiden, aturan soal pernikahan ASN cukup ketat. Bahkan ditegaskan, ASN tidak boleh punya istri dua. Sekarang pun, jika ingin menikah lagi, ASN harus ada izin dari istri sah secara tertulis. Tak hanya itu, mesti pula ada izin dari pimpinan. Bila ketahuan, menikah lagi tanpa ada izin dari istri dan pimpinan, kemudian ada pengaduan, misal dari istri yang sah, ASN bersangkutan bisa diberi sanksi. Sanksinya non job dari jabatannya.

"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat. Karena dalam memutuskan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Harus ada bukti, harus izin suami atau sebaliknya," kata Tjahjo.

Nanti, lanjut Tjahjo, setiap pengaduan soal ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama, akan diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM. "Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top