Hingga Juni 2020, Sebanyak 15 ASN Terpapar Radikalisme
Karena Kemenpan RB tidak bisa menangani masalah radikalisme ASN sendirian. Kita harus terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga keberlanjutan masa depan bangsa. Maka saya sangat mendorong BNPT mencegah munculnya benih-benih intoleransi di lingkungan ASN.
Selain SKB 11 instansai, aturan-aturan pencegahan radikalisme di kementerian dan lembaga pemerintah lainnya?
Dalam rangka pencegahan paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan ASN, beberapa kementerian telah menerbitkan berbagai ketentuan dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga.
Contoh Mendikbud menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkup Sekolah. Lalu, Menpan RB juga menerbitkan SE Nomor 137 Tahun 2018 Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN. agus supriyatna/G-1
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya