![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Hindari Tsunami Pilkada di Birokrasi, Ini Saran dari Ketua Umum Korpri
Ilustrasi PNS.
Foto: IstimewaJAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang juga Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan Eselon I dan II daerah jadi aset nasional. Usulan ini disampaikan menyikapi akan direvisinya UU tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Negara yang kuat dilandasi birokrasi yang kuat pula. Hal ini pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa salah satu syarat utama bagi Indonesia untuk tampil sebagai negara nomor empat terkuat di dunia pada 2045, selain infrastruktur adalah birokrasi yang kuat melalui reformasi," kata Zudan, di Jakarta, Kamis (1/7).
Menurut Zudan birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik. Dan, ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat.
- Baca Juga: Tinjau Pelatihan Penembakan
- Baca Juga: Menaker Upayakan Kepastian THR Bagi Pengemudi Ojol
"Karena itu revisi UU ASN harus diarahkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat," katanya.
Maka, kata dia, untuk menciptakan ekosistem birokrasi yang sehat, ia pun mengusulkan agar pejabat eselon I dan eselon II ditarik menjadi aset nasional. Menurutnya hal ini untuk menjaga sistem karir ASN. Oleh karena itu kedepan sebaiknya pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sebab banyak pejabat yang menjadi korban tsunami politik dalam setiap kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada Pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon 2 di daerah dan termasuk eselon 1 di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral, juga menderita batin apalagi yang dianggap tidak berkeringat," tutur Zudan.
Sistem merit ASN yang sekarang ini disandarkan penuh kepada bupati, wali kota, dan gubernur untuk eselon 2 dan eselon 1 di provinsi, menurut Zudan perlu diredesain. Perlu ada perubahan sistem karirnya. Dan ini harus mendapat perhatian dalam revisi UU ASN.
"Jangan ada lagi pejabat di daerah yang menjadi korban tsunami politik setiap kali Pilkada. Dengan demikian, pejabat eselon I dan II di daerah itu menjadi aset nasional, diangkat, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah pusat," katanya.
Dengan sistem karir seperti itu, lanjut Zudan, pejabat eselon I dan II betul-betul menjadi pejabat yang profesional dan bersikap netral dalam Pilkada. Dan jika ada Pilkada, Sekda dan kepala dinas pun akan tenang saja. Karena gubernur, bupati dan wali kota tidak bisa memberhentikan mereka.
"Harus pemerintah pusat yang memberhentikannya. Bukan itu saja, kalau pejabat itu bagus bisa naik ke provinsi, dan selanjutnya jika berprestasi bagus bisa naik ke nasional.
Jadi wawasan pusat dan daerah itu bisa terwujud. Itulah arah politik hukum dalam UU ASN. Kalau ada revisi perlu ke arah perlindungan sistem karir ASN," ujarnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Agus Supriyatna
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kemenag: Kuota 1.838 Jemaah Haji Khusus Belum Terisi
- 2 Kabupaten Meranti mulai laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
- 3 Pram-Rano Akan Disambut dengan Nuansa Betawi oleh Pemprov DKI
- 4 Klasemen Liga 1 Setelah Laga-laga Terakhir Putaran ke-23
- 5 Dirut BPJS: Syarat Kepesertaan JKN Bukan untuk Mempersulit Jemaah Haji