Hindari Penculikan, Sekolah Diminta Tiba Awal
Selembar poster di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah yang menunjukkan wajah pria tak dikenal yang diduga menculik dan merampok harta seorang siswi SMPN 101 Jakarta berinisial S, Rabu (31/7).
Kemudian menurut Ade Ary setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya telah dijual ke sejumlah tempat. Ada handphone, cincin, anting. Barang sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga 900 ribu. Perhiasan emas juga sudah dijual di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar 600 ribu.
Selanjutnya menurut Ade Ary tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan. Ade Ary juga menyebutkan tersangka FA (24) dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya