Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hindari Penculikan, Sekolah Diminta Tiba Awal

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Selembar poster di Jalan Inspeksi Kali Grogol, Palmerah yang menunjukkan wajah pria tak dikenal yang diduga menculik dan merampok harta seorang siswi SMPN 101 Jakarta berinisial S, Rabu (31/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk. Mengindari penculilan terulang, pihak sekolah diminta datang lebih awal dari siswa-siswi. "Jangan sampai penculikan terulang," Pinta Kasudindik Jakbar Diding Wahyudin si Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, terjadi penculikan dan penjarahan kepada salah seorang siswi SMPN 101 Jakarta, Palmerah, Kamis (25/7) sekitar pukul 05.30 WIB. Kondisi sekolah masih sepi.

Menurut Dising, kalau siswa masuk sekolah pukul 06.30, maka pukul 06.00 atau sebelumnya, pihak sekolah sudah ada yang datang.

Menurut Diding, murid yang datang ke sekolah lebih awal bukan merupakan sesuatu yang negatif, malah sesuatu yang perlu diapresiasi. Sementata penculik sudah ditangkap. Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku berinisial FA (24) yang menculik seorang siswi SMP berinisial SA di jembatan penyeberangan orang (JPO) gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat Kamis (25/7).

Tersangka ditangkap Kamis (1/8) sekitar pukul 00.45 oleh rekan-rekan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Dia ditangkap di sebuah kos-kosan daerah penjernihan dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Kemudian menurut Ade Ary setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengaku barang-barang hasil curiannya telah dijual ke sejumlah tempat. Ada handphone, cincin, anting. Barang sudah sempat dijual di sekitar ITC Roxy seharga 900 ribu. Perhiasan emas juga sudah dijual di Pasar Kambing (Tanah Abang) sekitar 600 ribu.

Selanjutnya menurut Ade Ary tim masih melakukan pendalaman terhadap penadah, kemudian barang bukti yang sudah diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, dan pakaian juga sudah diamankan. Ade Ary juga menyebutkan tersangka FA (24) dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top