Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pegawai

Hindari Moratorium Penerimaan Pegawai

Foto : Antara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah pernah melakukan moratorium penerimaan pegawai pada 2011-2012. Kebijakan itu membuat 10 sampai 15 tahun kemudian terjadi kesenjangan kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Madya. Untuk itu, sedapat mungkin dihindari moratorium penerimaan pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan itu di Jakarta, Jumat (19/3). Menurut Tjahjo, akibat dari kesenjangan kepemimpinan JPT Pratama dan Madya, negara pun kekurangan kader-kader yang siap untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi.
"Pada tahun 2020, kita sama sekali tidak menghentikan pengadaan pegawai, tetapi menunda menjadi tahun 2021. Dengan kata lain, kita akan berusaha agar kebijakan moratorium sedapat mungkin kita hindari," kata Tjahjo.

Beberapa Alasan
Tjahjo menjelaskan beberapa alasan kenapa pemerintah membuka pengadaan ASN. Pelaksanaan perencanaan dan pengadaan ASN sebagai kewajiban melaksanaan undang-undang.
"Ada beberapa alasan mengapa kita tetap melaksanaan perencanaan dan pengadaan ASN. Pertama, menjalankan perintah UU ASN dan aturan pelaksanaannya seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.
Alasan kedua, lanjut Tjahjo, memenuhi kebutuhan pegawai yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan untuk mewujudkan target-target pembangunan nasional maupun daerah.
Alasan ketiga, menggantikan pegawai-pegawai yang memasuki usia pensiun. "Alasan keempat, menjaga keberlanjutan kepemimpinan birokrasi dalam 10 - 15 tahun ke depan," ujarnya.
Menteri Tjahjo menambahkan, dalam siklus manajemen ASN, sesuai dengan UU ASN dan aturan pelaksanaannya, disebutkan pengadaaan atau rekrutmen ASN dilakukan setiap tahun. Rekrutmen didasarkan pada penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN sesuai rencana lima tahun ke depan.
"Penyusunan dan penetapan kebutuhan ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, menentukan rincian kebutuhan," katanya.
Rincian kebutuhan ini, menurut Tjahjo, mencakup jumlah dan jenis jabatan, yang akan diisi oleh PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam merinci kebutuhan ini tentunya didasarkan pada kebutuhan selama lima tahun ke depan. Atau sesuai dengan rencana strategis setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan target-target pembangunan baik nasional maupun daerah.
"Penentuan jumlah dan jenis jabatan dirinci setiap tahun dengan mempertimbangkan dinamika perubahan kebutuhan setiap tahunnya," ujarnya.
Bahkan, kata dia, ke depan untuk pengadaan PPPK akan pemerintah disain lebih dinamis lagi. Bisa dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan sepanjang memenuhi prosedur yang sesuai denganbperaturan. Ada pun tahapan kedua terkait dengan pengusulan kebutuhan.
"Menurut aturan, setahun sebelum proses pengadaan atau rekrutmen dilakukan, setiap instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN-nya kepada Menpan RB paling lambat pada bulan Maret," imbuhnya.
Jadi, kata Tjahjo, untuk tahun 2021, sebenarnya rincian kebutuhan ASN sudah diusulkan oleh masing-masing instansi pemerintah paling lambat pada bulan Maret tahun 2020.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top