Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembahasan RUU EBT - Pengembangan EBT di Indonesia Sejalan dengan Potensi sebagai Negara Tropis

Hilangkan Ego Sektoral

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengatakan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBT yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBT terdiri dari 14 poin, di antaranya yaitu tentang transisi energi dan peta jalan. Dia menyebut pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN), peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut.

Kemudian, sumber EBT, pemerintah menyepakati definisi terkait energi, energi terbarukan, dan sumber energi, sumber energi terbarukan dan sumber energi tak terbarukan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top