Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembahasan RUU EBT - Pengembangan EBT di Indonesia Sejalan dengan Potensi sebagai Negara Tropis

Hilangkan Ego Sektoral

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI meminta penyusunan RUU EBT oleh pemerintah harus meniadakan ego sektoral. Tujuannya supaya RUU ini bisa cepat selesai menjadi UU sehingga sektor energi baru dan terbarukan (EBT) memiliki payung hukum baru.

Adapun Komisi VII DPR RI telah menerima draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET dari pemerintah yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja, Selasa (29/11). Dengan hal ini, penyusunan RUU EBET akan dibahas lebih lanjut dengan memerhatikan masukan dari wakil pemerintah dan DPD RI.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan pengelolaan EBET harus memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. "EBT penting untuk menciptakan iklim yang positif. Maka tentu kita harus menepikan ego sektoral dari masing-masing lembaga demi terselesaikannya RUU ini," beber Mukhtarudin di Jakarta, Rabu (30/11).

Dirinya juga mengajak semua pihak, terutama bagi para pemangku kebijakan terkait EBT untuk bersama-sama mendukung penyelesaian RUU ini menjadi undang-undang. Menurut Mukhtarudin, pengembangan EBT di Indonesia itu sejalan dengan potensi Indonesia sebagai negara kepulauan beriklim tropis yang kaya akan sumber energi.

Dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi sosial ekonomi konservasi dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik, optimalisasi itu untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Mukhtarudin menambahkan, selain itu juga diorientasikan untuk menciptakan kegiatan usaha EBT yang mandiri handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan pelaku ekonomi dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan pihaknya sangat mendukung pengembangan EBT di Indonesia.

Dia menegaskan pembentukan RUU itu sangat dibutuhkan untuk perbaikan tata kelola EBT di lndonesia. EBT sebagai sumber daya alam strategis harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.

Bambang melanjutkan beberapa keunggulan EBT adalah sumber yang tidak pernah habis (berkelanjutan), stabil, dan ramah bagi lingkungan. Karena itu, diproyeksikan percepatan pengembangan EBT akan menggantikan penggunaaan energi fosil sebagai pasokan energi mayoritas saat ini baik untuk kebutuhan industri maupun pembangkit tenaga listrik.

Standar Internasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, saat menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mengatakan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBT yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBT terdiri dari 14 poin, di antaranya yaitu tentang transisi energi dan peta jalan. Dia menyebut pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN), peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut.

Kemudian, sumber EBT, pemerintah menyepakati definisi terkait energi, energi terbarukan, dan sumber energi, sumber energi terbarukan dan sumber energi tak terbarukan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top