Hilangkan Ego Sektoral
Pemanfaatan sumber EBT harus optimal untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik.
JAKARTA - DPR RI meminta penyusunan RUU EBT oleh pemerintah harus meniadakan ego sektoral. Tujuannya supaya RUU ini bisa cepat selesai menjadi UU sehingga sektor energi baru dan terbarukan (EBT) memiliki payung hukum baru.
Adapun Komisi VII DPR RI telah menerima draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET dari pemerintah yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja, Selasa (29/11). Dengan hal ini, penyusunan RUU EBET akan dibahas lebih lanjut dengan memerhatikan masukan dari wakil pemerintah dan DPD RI.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan pengelolaan EBET harus memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. "EBT penting untuk menciptakan iklim yang positif. Maka tentu kita harus menepikan ego sektoral dari masing-masing lembaga demi terselesaikannya RUU ini," beber Mukhtarudin di Jakarta, Rabu (30/11).
Dirinya juga mengajak semua pihak, terutama bagi para pemangku kebijakan terkait EBT untuk bersama-sama mendukung penyelesaian RUU ini menjadi undang-undang. Menurut Mukhtarudin, pengembangan EBT di Indonesia itu sejalan dengan potensi Indonesia sebagai negara kepulauan beriklim tropis yang kaya akan sumber energi.
Dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi sosial ekonomi konservasi dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik, optimalisasi itu untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya