Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Perintangan Penyidikan

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

A   A   A   Pengaturan Font

"Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan. "Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," katanya

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Di kasus yang sama, JPU juga menuntut Chuck Putranto untuk menjalani pidana penjara dua tahun.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top