Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Hendra Kurniawan Dituntut Tiga Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Foto : Antara

Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa Penuntut Umum (PU) menuntut Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan untuk menjalani pidana penjara tiga tahun. JPU menilai Hendra telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (27/1).

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dengan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Hendra Kurniawan adalah dirinya yang merupakan perwira tinggi Polri dan sudah berpengalaman puluhan tahun seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang dilakukan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.

Selain itu, Hendra yang merupakan seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," tuturnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top