![Hendra Kurniawan Didakwa dengan UU ITE di Kasus Brigadir J](https://koran-jakarta.com/images/article/hendra-kurniawan-didakwa-dengan-uu-ite-di-kasus-brigadir-j-221019221717.jpg)
Hendra Kurniawan Didakwa dengan UU ITE di Kasus Brigadir J
![Hendra Kurniawan Didakwa dengan UU ITE di Kasus Brigadir J](https://koran-jakarta.com/images/article/hendra-kurniawan-didakwa-dengan-uu-ite-di-kasus-brigadir-j-221019221717.jpg)
Sidang perdana -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau ‘obstruction of justice’ pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah), berjalan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap mantan Karo Paminal Div Propam Polri tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU secara bergantian, Hendra berperan dalam pergantian DVR kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Hendra juga mengetahui jika salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologi kejadian yang sudah diskenariokan Ferdy Sambo.
Ketua Manjelis Hakim Ahmad Suhel lalu menanyakan kepada Hendra Kurniawan, apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut. "Saya mengerti, dan untuk eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Hendra di hadapan majelis hakim.
Sementara itu kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengaku tidak akan melakukan eksepsi untuk surat dakwaan tersebut.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya