Heboh! Usai Pasien Kabur dari Wisma Atlet, Menkes Bakal Terapkan 3 Kali Tes Covid-19 Sebelum Dinyatakan Negatif
Foto : istimewa
Luhut menerangkan, tak ingin kejadian serupa terulang kembali sehingga pemberian dispensasi karantina diperketat.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgen lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," ujarnya.
Selanjutnya, Luhut menekankan, pemerintah terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan durasi 10-14 hari untuk mencegah masuknya varian Omicron.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya