Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heboh! Pengacara Brigadir J Dilarang Hadiri Rekonstruksi, Begini Jawaban Polri

Foto : Antara

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8)

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memberikan respons terkait pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Andi menegaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/8), untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (31/8).

Andi menegaskan, segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ucapnya.

Dia menambahkan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top