Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heboh! Pengacara Brigadir J Dilarang Hadiri Rekonstruksi, Begini Jawaban Polri

Foto : Antara

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8)

A   A   A   Pengaturan Font

"Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,"ujar Andi.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengatakan dirinya sejak pukul 08.00 WIB telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.

"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," tutur Kamaruddin di Jalan Saguling III, Jakarta.

Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," ujar Kamaruddin.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top