Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heboh! Ferdinand Hutahaean Diperiksa 10 Januari soal Cuitan 'Allahmu Lemah'

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pada Senin (10/1) pekan depan.

Usai penyidik kepolisian meningkatkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan, pemeriksaan perdana pun segera dilakukan terhadap Ferdinand. Polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Dalam perkara tersebut mantan politikus Partai Demokrat tersebut masih berstatus sebagai saksi. Belum terdapat tersangka yang dijerat polisi meski kasus telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP terkait peristiwa tersebut.

"Terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/1).

Sebagai informasi, kasus tersebut mencuat usai Ferdinand melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" di akun twitternya @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Sementara itu, Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Dirinya mengaku cuitan itu dilontarkan berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Maka dari itu ia segera dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Bareskrim langsung mengusut hal tersebut secara cepat. Bahkan Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top