Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Heboh! Bahar Smith Akhirnya Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Berita Bohong

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Aparat kepolisian menerapkan peningkatan penjagaan Markas Komando (Mako) Polda di Jawa Barat, usai penahanan tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks Bahar bin Smith, pada Senin (3/1) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, langkah ini dilakukan kepolisian sebagai langkah untuk mengantisipasi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith.

"Iya jadi memang sejak kemarin itu kami mempunyai pertimbangan tentang adanya upaya-upaya yang bersifat masif dari para pendukung. Jadi memang sudah ada peningkatan penjagaan, misalnya penjagaan Mako sudah jelas kami lakukan," jelasnya.

Ibrahim tidak menjelaskan lebih detail mengenai jumlah personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan tersebut. Kendati demikian, dirinya memastikan bahwa jumlah personel yang disiagakan tergolong cukup untuk melakukan antisipasi terhadap kehadiran massa aksi pendukung Bahar Smith.

"Kami mengerahkan seoptimal mungkin dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Untuk jumlahnya memang tidak kami ekspose, tapi sangat cukup untuk menghadapi prediksi situasi yang ada," jelasnya.

Ibrahim menjelaskan bahwa pihaknya telah masang barikade kawat berduri di sekitar kawasan Mako Polda Jabar untuk mengantisipasi massa aksi sejak proses pemeriksaan Bahar Smith kemarin. Meskipun pada saat itu terjadi demonstrasi, namun situasi masih cukup kondusif. Begitupun usai Bahar Smith resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.

Untuk diketahui, Polda Jabar telah resmi menahan Bahar Smith setelah menetapkan sang penceramah sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin (1/3) malam.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar Smith sebagai tersangka. Oleh karena adanya penetapan tersangka tersebut maka polisi langsung menangkap dan menahan Bahar.

Sebagai informasi, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.



Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top