Heboh! Anggota DPR Minta OJK dan BI Turun Tangan Soal Kasus Salah Transfer Terbesar di Indonesia
Foto: istimewaAnggota DPR Firman Subagyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya kejahatan perbankan dalam kasus salah transfer terbesar di Indonesia oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dengan nilai fantastis mencapai GBP1.714.842 (Rp32,5 miliar).
Nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, melaporkan telah menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.
Kasus viral ini menyita perhatian publik lantaran besarnya nilai transfer oleh BRI, yang disebut sebagai salah transfer dengan keterangan Invalid Kredit Account Currency dan lamanya waktu sebelum pihak bank mempermasalahkan dana fantastis yang telah ditransfernya, yakni memakan waktu sekitar 11 bulan.
"Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah," tutur Firman Subagyo di Jakarta, Minggu 26 Desember 2021.
Firman menjelaskan insiden salah transfer merupakan hal yang tidak logis BRI baru mempermasalahkan dana yang ditransfer ke nasabah prioritasnya tersebut setelah 11 bulan.
Berdasarkan keterangan resmi kuasa hukum Indah, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana tersebut sejak 1 Desember 2019 sampai sebelum 6 Oktober 2020.
Diketahui pada 6 Oktober 2020, seorang account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai nasabah prioritas, menelepon dan memberi tahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas miliknya, dengan angka fantastis sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima Indah pada kurun waktu 25 November 2019 sampai 15 Desember 2019.
Merespon hal tersebut, Firman pun menegaskan beberapa kejanggalan yakni jika transaksi tersebut terjadi pada Desember 2019, maka ketika tutup buku di tahun yang sama, kesalahan tersebut seharusnya sudah terdeteksi dan dapat dikoreksi.
"Ada yang janggal. Regulator sebaiknya tidak mendiamkan kasus seperti ini. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri perbankan, khususnya bagi bank pelat merah," tutur Firman, seraya menambahkan jangan sampai ada kesengajaan yang merugikan nasabah perbankan.
"Motif ini yang harus ditelusuri agar nasabah tidak terus meneruskan di PHP-kan dan dikecewakan dengan layanan yang tidak profesional," jelas Firman Subagyo.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Sindi B Natalia Panjaitan
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim