Heboh! Anggota DPR Minta OJK dan BI Turun Tangan Soal Kasus Salah Transfer Terbesar di Indonesia
Anggota DPR Firman Subagyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan adanya kejahatan perbankan dalam kasus salah transfer terbesar di Indonesia oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dengan nilai fantastis mencapai GBP1.714.842 (Rp32,5 miliar).
Nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, melaporkan telah menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.
Kasus viral ini menyita perhatian publik lantaran besarnya nilai transfer oleh BRI, yang disebut sebagai salah transfer dengan keterangan Invalid Kredit Account Currency dan lamanya waktu sebelum pihak bank mempermasalahkan dana fantastis yang telah ditransfernya, yakni memakan waktu sekitar 11 bulan.
"Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah," tutur Firman Subagyo di Jakarta, Minggu 26 Desember 2021.
Firman menjelaskan insiden salah transfer merupakan hal yang tidak logis BRI baru mempermasalahkan dana yang ditransfer ke nasabah prioritasnya tersebut setelah 11 bulan.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya