Hati-hati! Target Pelaku Perdagangan Orang Saat Ini: Lulusan S1 atau D3
Sebanyak 14 WNI korban penipuan perusahaan "online scam" dari Kamboja dipulangkan ke Indonesia pada Senin (8/8/2022).
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyoroti tren korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai bergeser kepada masyarakat yang sudah berpendidikan tinggi.
"Menariknya misalnya hari ini, secara mutakhir, mereka yang menjadi korban pelaku TPPO bukan lagi mereka yang dikategorikan berpendidikan rendah atau tidak memiliki akses informasi," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam FMB9 Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (15/5).
Benny menuturkan pada kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat untuk bekerja ke Kamboja atau Myanmar yang terkena scamming online, rata-rata tingkat pendidikannya S1 atau D3.
Mereka ditempatkan secara ilegal melalui iming-iming mendapatkan gaji bertarif tinggi dengan cara yang cepat, meski mengetahui akan diberangkatkan secara tidak resmi, yakni menggunakan visa turis, visa umroh atau ziarah ke Timur Tengah.
Padahal di Indonesia sudah mempunyai payung hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat 1 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang terkait perlindungan administratif dan perlindungan teknis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya